DASAR HUKUM

UU NO.20/2003

Tentang Sisdiknas

PP No. 17/2010 jo PP No. 66/2010

Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024

Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017

Tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7

Peraturan Gubernur Jambi Nomor 35 Tahun 2016

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 35).


Sumber Data : https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id/





Sumber Data : https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id/

NO.
KAB/KOTA
JENJANG PENDIDIKAN
TOTAL
SMP
PKBM
MTs
PONPES
SKB
1.
Kota Jambi
7506
547
2724
552
92
11421
2.
Kab. Muaro Jambi
4353
466
2301
662
80
7862
3.
Kab. Batanghari
3049
1261
1548
159
4
6021
4.
Kab. Bungo
3418
770
1657
1010
65
6920
5.
Kab. Tebo
3516
1115
2566
151
46
7394
6.
Kab. Sarolangun
3120
683
1570
271
31
5676
7.
Kab. Merangin
3107
1109
1810
1863
128
8017
8.
Kab. Tanjung Jabung Barat
2794
590
1891
169
41
5485
9.
Kab. Tanjung Jabung Timur
2406
398
1276
137
48
4265
10.
Kab. Kerinci
2442
447
1346
182
0
4417
11.
Kota Sungai Penuh
1662
241
679
38
6
2626
JUMLAH
37373
7627
19368
194
542
70104



JALUR PENERIMAAN SPMB

JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)

DOMISILI

Jalur Domisili dengan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.


PRESTASI

Jalur Prestasi, dengan kuota sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah. Presentase di Jalur Prestasi dibagi menjadi 23% (dua puluh tiga persen) seleksi Prestasi akademik dan 12% (dua belas persen) seleksi Prestasi non akademik.


AFIRMASI

Jalur Afirmasi dengan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.


MUTASI

Jalur Mutasi dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.


JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

DOMISILI

Jalur Domisili dengan kuota sebesar 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.


UMUM

Jalur Umum dengan kuota sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.


PRESTASI

Jalur Prestasi dengan kuota sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung sekolah. Presentase di Jalur Prestasi dibagi menjadi 23% (dua puluh tiga persen) seleksi Prestasi akademik dan 12% (dua belas persen) seleksi Prestasi non akademik.


AFIRMASI

Jalur Afirmasi dengan kuota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.


MUTASI

Jalur Mutasi dengan kuota sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.


RUNDOWN

NO. JENIS KEGIATAN TANGGAL PELAKSANAAN
1. Masa Persiapan Pelaksanaan SPMB 08 s.d 30 April 2025
2. Sosialisasi PPDB melalui media online, cetak, sosial media dan Sosialisasi Kab/Kota 01 s.d 31 Mei 2025
3. Pelatihan Operator SPMB 01 s.d 08 Juni 2025
4. Pendaftaran SPMB Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi 10 s.d 13 Juni 2025
5. Verifikasi Berkas Online dan Faktual Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi 10 s.d 15 Juni 2025
6. Verifikasi Berkas Online dan Faktual Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi 10 s.d 15 Juni 2025
7. Pendaftaran Jalur Domisili, Umum, dan Prestasi 16 s.d 23 Juni 2025
8. Verifikasi Berkas Online dan Faktual Jalur Domisili dan Prestasi 16 s.d 25 Juni 2025
9. Pengumuman Hasil SPMB Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi dan Mutasi 26 Juni 2025
10. Pendaftaran Ulang dan Lapor Diri Seluruh siswa yang dinyatakan lolos seluruh Jalur SPMB (Domisili, Prestasi, Afirmasi, Mutasi) 30 Juni s.d 03 Juli 2025
11. Hari Pertama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 14 Juli 2025

INFOGRAFIS PPDB

KONTAK KAMI